Pintasan.co, JakartaRano Karno, Wakil Gubernur Jakarta, menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jakarta Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Penyerahan laporan keuangan ini sesuai dengan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 tepat waktu dan telah melalui tahapan reviu oleh Inspektorat,” ujar Rano Karno pada saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan laporan keuangan di kantor BPK Perwakilan Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Dia pun menjelaskan, bahwa pelaporan keuangan kepada BPK Perwakilan Jakarta merupakan wujud komitmen terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Bahkan, Rano menyampaikan, jika total APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 85,20 triliun.

Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 7,09 persen (setara dengan Rp 5,64 triliun) jika dibandingkan dengan catatan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang berada di angka Rp 79,56 triliun.

“Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan mencapai Rp 82,29 triliun atau Rp 96,59 persen dan realisasi pengeluaran sebesar Rp 77,86 triliun atau 91,38 persen,” imbuh Rano.

Di samping itu, aset keseluruhan Pemerintah Provinsi Jakarta hingga 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 746,39 triliun, menunjukkan kenaikan sebesar Rp 30,89 triliun atau 4,32 persen dari posisi per 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 715,50 triliun.

Baca Juga :  Momen Kebersamaan: Istana Ungkap Prabowo Akan Salat Idul Fitri di Istiqlal