Pintasan.co, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh perusahaan negara di Indonesia untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap pagi pada hari kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 yang mulai berlaku pada 11 November 2024.
Surat Edaran tersebut menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan pada pukul 10.00 waktu setempat di semua kantor pusat, cabang, dan proyek BUMN.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan mempererat persatuan di kalangan karyawan serta seluruh elemen perusahaan negara.
Selain itu, kebijakan ini mengharuskan semua pegawai, pimpinan, dan tamu yang hadir untuk berdiri dengan sikap hormat saat lagu Indonesia Raya diputar atau dinyanyikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pegawai diminta untuk berdiri tegak dengan posisi tangan yang diluruskan dan mengepal, sementara pandangan diarahkan ke depan.
Erick Thohir juga meminta agar Direksi BUMN menyarankan perusahaan anak dan cucu perusahaan untuk melaksanakan aturan ini, guna memastikan seluruh lapisan dalam BUMN turut serta dalam penghormatan terhadap simbol kebangsaan Indonesia.