Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons keluhan pengemudi ojek online terkait dengan pemotongan biaya aplikasi 30%.
Untuk menindaklanjuti keluhan tersebut, Komdigi berkeinginan mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, mengatakan bahwa pihaknya sedang membahas isu tersebut, aplikasi penyedia yang disoroti meliputi Gojek, Grab, dan Maxim.
“Kami sedang mencermati tuntutan-tuntutan yang ada. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan platform-platform tersebut,” ujar Nezar ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Nezar menuturkan, pengaturan terkait aplikasi ojol berada dibawah Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikelola oleh Komdigi.
“Kami akan mereview aturan PSE dan berdiskusi dengan platform-platform tersebut untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya.
sebelumnya juga Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia mengeluhkan besarnya pemotongan biaya aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi, yang mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan.
Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan bahwa dua perusahaan besar di Indonesia menarik potongan aplikasi yang melebihi ketentuan.
“Potongan aplikasi ini makin besar, bahkan melampaui batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022,” ucap Igun, Rabu (15/1/2025).