Pintasan.co, Bandung – Polda Jabar meringkus dan menetapkan 11 orang tersangka dalam kericuhan aksi di depan Gedung DPRD Jabar beberapa hari lalu.

Kesebelas orang yang ditetapkan tersebut dihadirkan di konferensi pers Polda Jawa Barat pada Kamis, 4 September 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut bahwa para pelaku terlibat dalam tindakan penghasutan dan provokasi demo anarkis.

“Kita kembali menggelar ungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan berupa penghasutan dan provokasi di media sosial,” ujar Hendra.

Hendra Rochmawan juga menuturkan bahwa para pelaku sebelumnya diringkus oleh Direktorat Siber Polda Jabar.

“Ini hasil penyelidikan di media sosial, di mana banyak provokasi dan menghasut untuk berbuat anarkis,” ujar Hendra.

“Ya, dengan konten video dan sifatnya yang provokatif di media sosial, ini sudah kami tangani. Jumlahnya ada 11 orang. Mereka terbagi dalam tiga kelompok besar,” tambahnya.

Kesebelas pelaku yang kini ditetapkan oleh Polda Jabar tersebut terdiri dari AF, AGM, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK dan RR.

Baca Juga :  Turun ke Tengah Massa Aksi, KDM Minta Jangan Sentuh Gedung Sate!