Pintasan.co, Indramayu – Bupati Indramayu, Lucky Hakim disanksi magang selama 3 bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal demikian dikarenakan Lucky Hakim sebelumnya pergi berlibur ke Jepang tanpa berizin terlebih dahulu ke Kemendagri.

Kasus liburan Lucky Hakim itu pun sempat viral setelah ditegur oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Terbaru ini, Wamendagri Bima Arya mengungkapkan bahwa Lucky Hakim resmi diberikan sanksi magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan pada hari Selasa 22 April 2025.

Sanksi magang bagi Lucky Hakim akan mulai berlaku pada minggu depan dengan mengikuti semua rangkaian kegiatan di Kemendagri.

“Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

“Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Baca Juga :  China Optimis Kerja Sama Tiga Negara dengan Jepang dan Korsel Perkuat Stabilitas Regional