Pintasan.co, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna sikapi terkait program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jawa Barat.
Dadang Supriatna mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bandung turut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Bupati Bandung menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang.
Sedangkan untuk pajak kendaraan yang sedang berjalan atau dari mulai tahun 2025 ini tetap harus dibayarkan.
“Bagi wajib pajak warga Kabupaten Bandung yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun yang berjalan tetap harus dibayarkan,” tutur Dadang Supriatna, Minggu 23 Maret 2025.
Menurut Dadang Supriatna, program pemutihan pajak kendaraan ini diluncurkan guna membangun kesadaran wajib pajak untuk masyarakat Jawa Barat.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bagi warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan dari tahun 2024 ke belakang.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 6 Maret 2025.