Pintasan.co, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memberikan tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Luwu Timur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang.
Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Malili, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ober Datte itu, turut hadir Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, para wakil ketua DPRD, anggota dewan, jajaran Forkopimda, serta pejabat lingkup Pemkab Lutim.
Selain penyampaian jawaban, rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026 dari Bupati kepada Ketua DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan umum yang telah diberikan terhadap kedua Ranperda tersebut.
“Dari pemandangan umum yang disampaikan Fraksi NasDem, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN, kami menilai bahwa seluruh fraksi telah menunjukkan dukungan, perhatian, dan tanggung jawab dengan memberikan saran yang membangun,” ujar Bupati Irwan.
Ia menambahkan bahwa dukungan para fraksi menjadi bukti sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di Luwu Timur.
“Terima kasih atas partisipasi dan kerja sama seluruh anggota dewan dalam menyusun regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan masyarakat yang optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda Tahun 2026 merupakan langkah penting untuk memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan kebutuhan hukum dan kebijakan prioritas daerah.
“Propemperda adalah instrumen penting dalam mewujudkan perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah dan sistematis. Kami berharap DPRD dapat menelaah serta menindaklanjuti usulan ini dengan semangat kolaborasi,” ungkapnya.
Bupati Irwan juga menegaskan bahwa setiap peraturan daerah yang dihasilkan harus tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Propemperda Tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman dalam mempercepat pencapaian prioritas pembangunan daerah menuju Luwu Timur yang maju dan berkelanjutan,” tutupnya.
