Pintasan.co, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna pada Kamis (12/06/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ober Datte, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Hj. Harisah Suharjo, unsur Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD lingkup Pemkab Lutim.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan dan pandangan bersifat membangun terhadap kelima Ranperda yang diajukan.
Ia menilai pandangan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas saran dan perhatian dari seluruh fraksi DPRD terhadap lima Ranperda. Ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus memperbaiki dan mengakselerasi pembangunan daerah,” ujar Irwan, seperti dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (12/6/2025).
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa jawaban yang ia sampaikan lebih menitikberatkan pada hal-hal prinsipil dan substansial.
Ia juga menyoroti pentingnya mempercepat penataan potensi daerah melalui program hilirisasi, yang melibatkan sektor swasta dan dukungan dari pemerintah pusat, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah di luar sektor pertambangan dalam lima tahun ke depan.
“Kita sedang mendorong percepatan hilirisasi agar potensi-potensi daerah dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan alternatif,” jelasnya, seperti dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (12/6/2025).
Menutup sambutannya, Bupati Irwan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD, untuk terus bersinergi membangun Luwu Timur yang lebih maju dan sejahtera.
“Dukungan fraksi-fraksi mencerminkan semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif. Saya berharap kita dapat terus bergandengan tangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya, seperti dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (12/6/2025).
Adapun lima Ranperda yang menjadi bahan pembahasan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025, antara lain:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Ranperda tentang Inovasi Daerah.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Sebagai bagian dari rangkaian rapat, DPRD juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.