Pintasan.co, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin mediasi penyelesaian penyerahan lahan Old Camp oleh PT Vale Indonesia Tbk kepada masyarakat Sorowako. Mediasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Nuha, Kamis (12/03/2026), sebagai upaya mencari solusi atas persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto T.M., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur Deri Fuad Rachman, Pabung, Kepala Kantor Pertanahan Luwu Timur, Camat Nuha Arief Fadillah Amier, serta perwakilan dari PT Vale Indonesia Tbk. Selain itu, masyarakat Sorowako juga turut hadir yang diwakili oleh dr. Irmawati Baso.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan bahwa momen ini menjadi hari yang bersejarah bagi masyarakat Sorowako. Pasalnya, persoalan lahan Old Camp yang telah berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya mencapai titik kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat.

Menurut Irwan, penyelesaian ini merupakan hasil dari komunikasi yang intensif serta koordinasi yang terus dibangun antara pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat dalam upaya mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.

“Ini adalah hari yang ditunggu-tunggu. Dengan adanya penandatanganan bersama, kami berharap persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik. Artinya, saya yang memulai proses ini, saya juga yang menutup,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelesaian persoalan lahan Old Camp sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2020. Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur dan turut terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan tersebut.

Namun dalam perjalanannya, proses tersebut sempat mengalami berbagai dinamika dan memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai dialog, diskusi, serta musyawarah terus dilakukan agar tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Santri 2024 di Yogyakarta: Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan

Setelah kembali dipercaya memimpin Kabupaten Luwu Timur untuk periode 2025–2030, Irwan kembali mendorong penyelesaian persoalan lahan tersebut hingga akhirnya berhasil mencapai kesepakatan pada tahun 2026.

Berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut, sebanyak 886 warga asli Sorowako ditetapkan sebagai calon penerima lahan pemukiman. Jumlah tersebut terdiri dari 521 orang masyarakat yang terdampak serta 365 orang yang berasal dari Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS).

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait hak atas lahan pemukiman yang selama ini menjadi perhatian bersama.

Bupati Irwan Bachri Syam juga berharap kesepakatan tersebut dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Luwu Timur.

Ia menilai bahwa penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah merupakan langkah penting dalam menciptakan situasi yang kondusif serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Melalui kesepakatan ini pula, pemerintah daerah berharap persoalan lahan Old Camp dapat benar-benar tuntas, sehingga masyarakat Sorowako dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang dan memiliki kepastian atas masa depan pemukiman mereka.