Pintasan.co, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan tersebut juga meliputi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kejaksaan Negeri kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kehadiran Bupati Irwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H., menegaskan komitmen Pemkab Luwu Timur dalam mendukung program tersebut.
Hal ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan melibatkan peran masyarakat dalam proses sosial secara konstruktif.
Dalam kerja sama ini, Bupati Irwan menyatakan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan.
Model sanksi ini menitikberatkan pada keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan kondisi sosial masyarakat, bukan sekadar memberikan hukuman.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa perubahan paradigma penegakan hukum diperlukan agar lebih selaras dengan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan bahwa hukum harus menggabungkan kepastian, keadilan, kemanfaatan, serta menciptakan ketenteraman.
Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial yang memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah melalui kegiatan yang bermanfaat.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah nyata penerapan pidana kerja sosial, yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan hukuman penjara dan memberikan alternatif yang lebih positif bagi pelaku yang memenuhi kriteria.
Program ini juga mendukung prinsip pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan dilakukan bergiliran oleh 24 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
