Pintasan.co, Luwu Timur – Pada Rabu, 21 Mei 2025, Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, ST., IPM., secara resmi menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam forum Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Kelima ranperda ini dinilai memuat substansi krusial yang berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan daerah ke depan.

Adapun kelima Ranperda yang diajukan meliputi:

  1. Revisi Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa,
  1. Revisi atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Perangkat Desa,
  1. Revisi atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
  1. Ranperda tentang Inovasi Daerah, dan
  1. Ranperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Luwu Timur Tahun 2025–2029.

Bupati Irwan menegaskan bahwa pengajuan kelima Ranperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta menjalankan tanggung jawab konstitusional, terutama yang menyangkut pengaturan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Ia menyampaikan bahwa salah satu muatan penting dalam perubahan Ranperda tersebut adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya yang mengatur kewenangan kepala desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta persyaratan baru bagi calon perangkat desa yang kini diwajibkan memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Adapun perubahan dalam Perda tentang BPD mencakup sejumlah ketentuan baru, seperti masa jabatan yang diperpanjang menjadi delapan tahun, keterwakilan perempuan minimal 30%, serta hak atas jaminan sosial dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD.

Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah dirancang untuk memperkuat kapasitas kinerja birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik, yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Tekankan Komitmennya untuk Berantas Segala Bentuk Premanisme

Ranperda RPJMD 2025–2029 disusun sebagai pedoman utama pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.

Dokumen ini memuat penjabaran visi-misi kepala daerah, memastikan integrasi lintas sektor, serta menjadi acuan dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun sinergi dan keterlibatan aktif dalam proses pembangunan daerah.

“Saya mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam pembangunan daerah ini,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari potretlutim.com (21/5/2025).

Ia juga berharap agar DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), dapat menelaah seluruh Ranperda secara teliti, sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur.