Pintasan.co, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Kamis (11/09/2025).

Pertemuan ini digelar untuk memperkuat sinergi serta koordinasi menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif berlaku pada Januari 2026.

Dalam arahannya, Bupati Irwan menyambut positif tujuan audiensi tersebut.

Ia menilai adanya kerja sama dengan Bapas penting untuk memastikan keadilan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Saya sangat mendukung. Kasihan juga kalau ada warga yang masuk penjara hanya karena kesalahan ringan, sementara tidak ada ruang lain untuk membantu. Namun tentu keputusan akhir tetap ada di tangan hakim,” ujar Irwan.

Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman, menjelaskan bahwa KUHP baru membuka ruang bagi penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Menurutnya, skema ini memungkinkan terpidana berkontribusi di masyarakat, misalnya membantu membersihkan lingkungan atau bekerja di kantor desa.

“Dengan model ini, mereka bisa diarahkan seperti tenaga outsourcing yang ditempatkan di sektor-sektor tertentu. Ini jauh lebih produktif dibanding hanya menjalani hukuman di balik jeruji,” jelas Kiki.

Ia menambahkan, dasar pelaksanaan pidana alternatif tersebut merujuk pada Pasal 85 ayat 1 KUHP terbaru, yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana non-penjara bagi pelanggaran dengan ancaman di bawah 5 tahun dan vonis tidak lebih dari 6 bulan.

Selain itu, Kiki menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah agar pidana kerja sosial bisa diarahkan pada sektor strategis, seperti pertanian, peternakan, UMKM, perdagangan, hingga industri lokal.

Hal ini tidak hanya mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan KUHP yang baru, kami berharap terpidana bisa diarahkan untuk membantu instansi atau program daerah. Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar implementasi berjalan efektif,” pungkasnya.

Melalui audiensi ini, terbuka peluang kerja sama di mana terpidana kerja sosial dapat dilibatkan dalam kegiatan produktif dan pelayanan publik, sehingga membawa dampak langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung pemberdayaan berbasis kearifan lokal.

Baca Juga :  Komitmen Pemerintah Luwu Timur Terhadap Keuangan Daerah: Bupati Irwan Serahkan LKPD 2024 ke BPK Sulsel