Pintasan.co, Gowa – Setelah empat tahun dalam pelarian, seorang pria berinisial M (28) berhasil diringkus oleh Unit Resmob Polres Gowa pada Minggu (11/5/2025).

Penangkapan terjadi di Jalan Tun Abdul Razak, Romangpolong, Somba Opu, Kabupaten Gowa.

M merupakan buronan polisi sejak tahun 2021 terkait kasus pemerkosaan seorang remaja putri berusia 14 tahun dengan inisial AA.

Menurut keterangan Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, M adalah pelaku terakhir yang berhasil diamankan dari total lima pelaku dalam kasus ini.

Empat pelaku lainnya telah lebih dulu menjalani hukuman.

Kasus ini terungkap ketika korban, AA, dijemput oleh temannya berinisial R dan dibawa ke sebuah kamar indekos milik M.

Setelah teman-teman korban pergi dengan alasan membeli ayam, AA ditinggal bersama tiga pelaku, termasuk M, dan kemudian menjadi korban pemerkosaan secara bergilir.

M menyangkal tuduhan tersebut saat diinterogasi. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada memperkuat keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, M terancam hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sulsel: Benteng Somba Opu Akan Jadi Ikon Pariwisata Baru