Pintasan.co, Karanganyar – Sekelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Kabupaten Karanganyar mengadakan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (4/12/2024) siang.
Anggota Polres Karanganyar menjaga kawasan sekitar saat para buruh menyampaikan tuntutannya terkait upah pekerja.
Setelah orasi, perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi serta Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker), Martadi.
Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugianto, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah agar menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar minimal 6,5 persen sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kita sampaikan bahwa Kabupaten Karanganyar ini minimal nanti kenaikan UMK itu 6,5 persen,” katanya kepada wartawan usai audiensi, Rabu siang.
Meskipun kenaikan UMK sebesar 6,5 persen belum memiliki dasar hukum yang jelas, menurut Danang, pemerintah daerah tetap dapat mengikuti kebijakan Presiden tersebut.
Dia menambahkan bahwa kenaikan 6,5 persen tersebut sebenarnya masih dianggap belum mencukupi untuk memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), apalagi jika disertai dengan rencana kenaikan pajak sebesar 12 persen pada tahun depan.
Sementara itu, Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Martadi, menyatakan bahwa meskipun Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan 6,5 persen saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur hal tersebut, dan pihaknya masih menunggu regulasi dari kementerian terkait.
“Ya belum bisa menjadi ketetapan, karena belum ada payung hukumnya. Kalau kita melaksanakan tapi belum ada payung hukumnya malah jadi masalah,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UMK 2025 rencananya akan dimulai oleh dewan pengupahan dengan menghadirkan pengusaha dan perwakilan buruh pada Selasa (10/12/2024).