Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyarankan agar korban kecanduan judi online (judol) mendapatkan penanganan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Muhaimin menjelaskan bahwa rehabilitasi untuk pasien yang kecanduan judi online sudah termasuk dalam layanan perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti yang terjadi di RS Cipto Mangunkusumo.

“Kita berharap korban judi online bisa ditangani melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Muhaimin dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/11/2024).

Meski demikian, Muhaimin mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membahas mengenai bantuan sosial khusus untuk korban judi online.

Ia bahkan menyebut judi online sebagai “bencana nasional” karena dampaknya yang luas, salah satunya menciptakan lapisan masyarakat baru yang jatuh miskin akibat kecanduan judi.

“Ini adalah bencana sosial yang perlu penanganan serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhaimin memaparkan data mengenai kemiskinan di Indonesia, yang mana jumlah masyarakat miskin ekstrem saat ini mencapai 2,3 juta orang atau sekitar 0,8 persen dari total populasi.

Sementara itu, tingkat kemiskinan secara keseluruhan tercatat mencapai 8,3 persen, atau sekitar 23-24 juta jiwa.

Sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah ini, pemerintah berencana untuk mengubah pendekatan dalam program bantuan sosial, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat.

“Kami ingin mengubah paradigma dari sekadar pemberian bantuan menjadi program pemberdayaan. Kita ingin masyarakat diberdayakan untuk bisa mandiri,” kata Muhaimin.

Untuk itu, pemerintah akan mengevaluasi berbagai jenis bantuan yang ada, termasuk cara pelaksanaannya, mekanisme distribusinya, serta upaya untuk meningkatkan kelas ekonomi masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, akses permodalan, penciptaan pasar, dan pengembangan UMKM, termasuk ketersediaan bahan baku produksi.

Baca Juga :  Megawati: KPK Masa Tidak Ada Kerjaan Lain, yang Diubrek-ubrek Hasto