Pintasan.co, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi agar dapat memperoleh harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di masing-masing daerah.
Pembelian langsung di pangkalan juga mendukung kebijakan pemerintah yang menghentikan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan, “Membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi jelas lebih murah dibandingkan membeli di pengecer.”
Heppy juga menambahkan bahwa pengecer yang ingin melanjutkan penjualannya bisa beralih menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Langkah ini sebagai respon terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai 1 Februari 2025 akan mengubah pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, meminta para pengecer untuk segera mendaftar menjadi pangkalan resmi dalam waktu satu bulan, sehingga pada Maret 2025, pengecer LPG 3 kg tidak akan lagi ada.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg tidak melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan untuk meningkatkan pencatatan distribusi LPG sehingga pemerintah bisa memantau kebutuhan masyarakat.
Heppy menegaskan, “Pertamina Patra Niaga akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.”
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, Pertamina telah menyediakan akses online di link ini atau bisa menghubungi Call Centre 135 untuk informasi lebih lanjut.
Heppy juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.
Jika ditemukan harga yang lebih tinggi, itu kemungkinan karena pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi atau melalui pengecer.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 kg untuk menata ulang distribusinya.
Pembatasan ini bertujuan agar subsidi energi berupa LPG 3 kg tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.