Pintasan.co, JakartaDishub DKI Jakarta menyatakan, peraturan ganjil genap tidak di terapkan pada hari jumat 18 April 2025, karena di tanggal tersebut adalah hari libur nasional.

“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” tulis Dishub Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta dilihat, Senin (14/4/2025).

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Walaupun demikian, pihak Dishub Jakarta tetap mengimbau supaya masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

“Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!”tulisnya.

Baca Juga :  Camat Sukaresik Bungkam Terkait Dugaan Masalah Pengelolaan Dana Desa