Pintasan.co, Magelang – Sebagai langkah pencegahan untuk menghindari aksi tawuran di wilayah hukumnya, Polres Magelang Kota menerima penyerahan 26 senjata tajam dari masyarakat.
Senjata-senjata tersebut diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Penyerahan ini terjadi setelah terungkapnya rencana tawuran yang akan berlangsung di pertigaan Nambangan, depan SD Gelangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, pada Minggu (1/12/2024) dini hari.
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 20 senjata tajam dan 6 batang besi panjang, yang sebelumnya diperkirakan akan digunakan oleh kelompok remaja dalam aksi tawuran.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap empat pelaku, yakni GCV (17), LD (16), AAN (14), dan FG (15), yang terlibat dalam rencana tersebut.
Keempatnya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro melalui Wakapolres Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung dengan menyerahkan senjata tajam kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak warga untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujarnya dalam press release yang digelar Kamis (5/12/2024).
Polres Magelang Kota bersama masyarakat melakukan upaya edukasi dan pembinaan agar senjata tajam yang disalahgunakan dapat diserahkan secara sukarela.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan senjata tajam, terutama di kalangan remaja yang rawan terlibat dalam tawuran.
Polisi juga menegaskan akan terus melaksanakan patroli dan melakukan pendekatan kepada masyarakat guna mengurangi potensi terjadinya kekerasan.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal, khususnya di kalangan generasi muda,” tambahnya.