Pintasan.co, Kajen – Dalam upaya mencegah pelanggaran perizinan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai sektor dan dilaksanakan di Hotel Dafam Pekalongan.

Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten untuk memperkuat pengelolaan usaha yang sah, tertib, dan berkelanjutan.

Penjabat Sekretaris Daerah, Edy Herijanto, menekankan bahwa meskipun proses perizinan kini telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi kewajiban lanjutan sesuai dengan tingkat risiko dari masing-masing jenis usaha.

“Banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), seluruh proses sudah selesai.

Padahal, masih ada syarat penting lain seperti izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM),” ujar Edy.

Ia juga menyoroti, rendahnya tingkat pelaporan LKPM oleh pelaku usaha, padahal data tersebut sangat vital bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pembangunan serta mengevaluasi realisasi investasi.

“Masih banyak yang abai. LKPM itu bukan sekadar formalitas, tapi instrumen penting dalam perencanaan dan pengawasan. Ini perlu dipahami serius,” lanjutnya.

Edy menyampaikan bahwa DPMPTSP tidak hanya fokus pada edukasi, tetapi juga menyediakan forum dialog dengan para pelaku usaha untuk membahas berbagai kendala serta solusi dalam penerapan pengawasan berbasis risiko.

“Dengan pemahaman yang benar, pelaku usaha akan lebih siap mematuhi regulasi dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah,” pungkas Edy.

Edy menuturkan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin dan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi seluruh kewajiban hukum sesuai peraturan yang berlaku, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Penggunaan Pangkat Raffi Ahmad dalam HUT TNI ke-79 Dipertanyakan, TNI Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran