Pintasan.co, Karanganyar – Penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan menjadi salah satu alternatif yang dianggap lebih sederhana, cepat, dan efisien dibandingkan melalui proses hukum formal. Metode ini mengutamakan musyawarah, kesepakatan bersama, serta pemulihan hubungan baik antar pihak yang berselisih.

Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng terus mendorong sosialisasi dan penguatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa maupun kelurahan.

Pada kesempatan kali ini, tim penyuluh hukum yang terdiri dari Agus Winoto, Lilin Nurchalimah, Clara Prathita, dan Nicolaus Oscar mengunjungi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, Jumat (22/8), dan diterima dengan baik oleh Kabag Hukum, Metty Ferriska Rajagukguk.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menekankan bahwa untuk mewujudkan penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, diperlukan koordinasi dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa.

“Kali ini Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah hadir sebagai narasumber bersama dengan PAHAM Indonesia Jawa Tengah yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi Kementerian Hukum,” ujarnya.

Peserta yang merupakan Sekretaris Desa yang berasal dari 177 desa yang tersebar di Kabupaten Karanganyar ini antusias mengikuti jalannya rakor hingga selesai, serta bersemangat membentuk Posbankum di desanya masing-masing.

Diakhir acara, sejumlah 64 Desa telah mengumpulkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Posbankum. 

“Ini merupakan langkah awal mewujudkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” tandas Kakanwil Kemenkum Jateng.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Kirim 177 Lurah untuk Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih