Pintasan.co, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakanpercakapan WhatsApp mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di sidang kasus korupsi Chromebook. Percakapan itu terjadi dalam sebuah grup WA pada 19 September 2019, atau sebulan sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/1/2026), Ketua Tim JPU Roy Riady membacakan dan menerjemahkan empat pesan Nadiem dari bahasa Inggris. “Poin pertama, ‘Singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak’. Dua, ‘Temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka’,” ujar Roy, seperti dilansir Kompas.com.

Selanjutnya, ia menyebutkan pesan ketiga, ‘Membawa masuk tenaga baru dari luar.’ Lalu pesan keempat, ‘Membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal.’ Roy menegaskan, “Ini percakapan beliau sebelum jadi menteri.”

Sidang hari ini mengadili tiga terdakwa pejabat Kemendikbudristek era Nadiem. Sementara itu, KPK telah menetapkanNadiem sebagai tersangka yang didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Nadiem membantah semua tuduhan ini dan menyebut kasusnya sebagai upaya kriminalisasi.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, menyatakan kesiapannya untuk membela. “Nanti dalam persidangan ada chat WA yang lengkap dari semua grup itu. Kita memiliki semua dan akan menghadirkannya di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Sita 11 Mobil Setelah Menggeledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno