Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah China menetapkan tarif impor sebesar 84 persen terhadap barang-barang dari Amerika Serikat mulai Kamis (10/4), sebagai bentuk balasan terhadap kenaikan tarif yang diberlakukan Washington terhadap produk asal China yang mencapai 104 persen.

Kementerian Keuangan China menyatakan bahwa tarif baru ini meningkat tajam dari rencana awal sebesar 34 persen.

Langkah ini merupakan bagian dari respons China terhadap eskalasi perang dagang yang dipicu oleh Presiden AS Donald Trump dan mulai diberlakukan pada Rabu (9/4).

Peningkatan tarif ini juga merupakan reaksi atas kebijakan AS yang menaikkan bea masuk barang-barang dari Tiongkok.

Mengutip laporan Reuters, Amerika Serikat mulai menerapkan tarif perdagangan terhadap puluhan negara sejak hari ini.

Uni Eropa juga dikabarkan tengah mempersiapkan tindakan balasan terhadap kebijakan tarif resiprokal AS yang dijadwalkan akan diumumkan pada Rabu malam waktu setempat.

Penerapan tarif tinggi oleh Presiden Trump dianggap telah mengganggu tatanan perdagangan internasional yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran global akan potensi resesi dan telah menyebabkan hilangnya nilai pasar hingga triliunan dolar dari berbagai perusahaan besar dunia.

Baca Juga :  Staf VOA Gugat Pemerintahan Trump Terkait Penghentian Pendanaan