Pintasan.co, Jakarta – Digitalisasi pendidikan di Indonesia telah menjadi agenda utama sejak era pandemi Covid-19, dengan program pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai puncak ambisi tersebut. Pada 2020-2022, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit Chromebook, bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) Rp3,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp5,6 triliun. Program ini dirancang untuk mendukung transformasi pembelajaran berbasis teknologi, di mana Chromebook dipilih karena hemat biaya, aman, dan mudah dikelola melalui akun belajar.id. Namun, di balik niat baik tersebut muncul krisis kepekaan kebijakan yang justru memperparah kesenjangan akses pendidikan antara kota dan daerah, melemahkan kesiapan infrastruktur, serta mempertanyakan efektivitas digitalisasi nasional. Opini ini mengupas isu tersebut secara mendalam, dengan sorotan pada data empiris dari jurnal terkini, berita valid, dan dasar hukum konstitusional.

Kontroversi Pengadaan Chromebook: Inovasi atau Penyimpangan?

Pengadaan Chromebook bermula dari tawaran Google yang diterima Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim, dengan klaim efisiensi pengawasan aplikasi dan perlindungan konten tidak pantas. Data menunjukkan 97 persen perangkat telah terdistribusi dan aktif di sekolah sasaran. Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyimpangan serius: pengadaan tanpa evaluasi harga, melalui e-katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), merugikan negara Rp1,9 triliun. Eks Dirjen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih disebut terlibat, dengan tuduhan pelaksanaan atas perintah langsung Menteri. Kontroversi ini mencuat pada 2025, ketika 276 unit Chromebook di 11 sekolah Yogyakarta belum dimanfaatkan optimal.

Implikasi sosialnya jelas: anggaran raksasa ini seharusnya menjembatani kesenjangan, tapi malah terjebak birokrasi dan dugaan korupsi. Studi kasus di SMPN 1 Banjarmasin menunjukkan efektivitas Chromebook saat dipadukan dengan pembelajaran kolaboratif, di mana pola penggunaan situasi kelas meningkatkan hasil belajar. Namun, di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), perangkat ini gagal berfungsi karena ketiadaan listrik dan sinyal. Hal ini mencerminkan kegagalan tata kelola kebijakan publik, di mana prioritas pengadaan mengabaikan asesmen lapangan.

Kesenjangan Akses: Kota Berkecepatan, Daerah Tertinggal

Kesenjangan digital menjadi inti krisis ini. Sebanyak 39,68 persen sekolah SD-SMK belum punya koneksi internet pada 2022, dengan daerah pedesaan sebagai korban utama. Target Kemendikdasmen 2025 untuk internet di 300 ribu sekolah melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tampak ambisius, tapi realitas infrastruktur menunjukkan gap signifikan. Jurnal optimalisasi pendidikan digital mengidentifikasi tiga problematik: ketidakadilan akses siswa, kurangnya kompetensi guru, dan ketidakmerataan infrastruktur TIK. Data OECD 2023 menempatkan kemampuan membaca siswa Indonesia di peringkat 68 dari 81 negara, dengan NTB di bawah kompetensi minimum.

Dasar Hukum dan Kegagalan Implementasi Kebijakan

Secara konstitusional, digitalisasi pendidikan tidak boleh dilepaskan dari amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Turunan dari amanat ini dipertegas dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Pasal 12 secara eksplisit menjamin fasilitas pendidikan yang memadai bagi setiap peserta didik, sementara Pasal 41 mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi demi pemerataan kesempatan belajar. Selain itu, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 12 juga menggarisbawahi hak pengembangan diri melalui pendidikan sebagai hak asasi yang tak bisa ditawar.

Baca Juga :  Sosial Media: Analisis Pengaruh Video Pendek Terhadap Kinerja Otak Manusia

Namun, implementasi di lapangan justru menabrak koridor hukum tersebut. Kebijakan distribusi Chromebook yang “hantam rata” tanpa audit kesiapan daerah melanggar prinsip keadilan dalam pelayanan publik. Ketika sekolah di kota mendapatkan privilege akses teknologi yang lancar, sementara sekolah di daerah 3T hanya mendapatkan perangkat mati tanpa daya, maka negara secara tidak langsung sedang melembagakan ketidakadilan. Fenomena ini diperparah dengan kebijakan turunan yang paradoksal, seperti kewajiban Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) atau Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang sepenuhnya digital, padahal fondasi infrastruktur belum merata. Akibatnya, siswa di daerah tertinggal dipaksa berlari dengan kaki terikat, sementara siswa kota difasilitasi jalan tol.

Solusi Strategis: Mengubah Paradigma Kebijakan

Kritik tanpa solusi hanya akan menjadi keluhan. Berdasarkan analisis terhadap kegagalan implementasi di atas, terdapat tiga langkah korektif fundamental yang harus segera diambil pemerintah untuk menyelamatkan arah pendidikan digital kita. Solusi ini menuntut pergeseran pendekatan dari sentralistik (top-down) menjadi berbasis kebutuhan (bottom-up).

Pertama, Moratorium Pengadaan dan Audit Zonasi.
Pemerintah harus berani menghentikan sementara pengadaan perangkat keras massal dan mengalihkannya pada Audit Kesiapan Infrastruktur Berbasis Zonasi. Sekolah harus dipetakan ke dalam zona merah (tanpa listrik/internet), kuning (internet terbatas), dan hijau (siap digital). Untuk zona merah dan kuning, memaksakan Chromebook yang bergantung pada cloud adalah kebijakan boros. Anggaran triliunan rupiah tersebut harus direalokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar—seperti listrik surya atau server lokal (intranet)—yang memungkinkan akses konten pendidikan secara luring (offline). Teknologi harus menyesuaikan kondisi sekolah, bukan sebaliknya.

Kedua, Revolusi Kompetensi Guru via Pendekatan Andragogi.
Masalah terbesar bukan pada alat, tetapi pada manusia. Pelatihan guru tidak boleh lagi sekadar webinar massal yang searah. Anggaran harus digeser untuk membiayai program “Guru Mitra” atau teknisi edukasi yang turun langsung ke sekolah-sekolah di daerah. Fokus pelatihan harus bergeser dari sekadar “cara menyalakan laptop” menjadi pedagogi digital: bagaimana teknologi bisa memantik nalar kritis siswa. Tanpa investasi pada human capital ini, perangkat secanggih apa pun akan kehilangan makna edukatifnya.

Ketiga, Desentralisasi Anggaran yang Transparan.
Untuk mencegah terulangnya skandal mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi, pemerintah perlu memberikan otonomi belanja yang lebih besar kepada sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang fleksibel. Biarkan sekolah memutuskan apakah mereka lebih butuh laptop, proyektor, atau perbaikan atap kelas. Kebebasan ini harus diimbangi dengan transparansi radikal melalui sistem e-katalog yang bisa dipantau publik secara real-time. Memberikan hak pilih kepada sekolah adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap otonomi pendidikan.

Digitalisasi adalah keniscayaan, namun pelaksanaannya tidak boleh melanggar amanat konstitusi tentang keadilan. Kebijakan “satu ukuran untuk semua” dalam pengadaan Chromebook telah terbukti gagal menjawab tantangan disparitas geografis Indonesia. Saatnya pemerintah mengoreksi haluan: berhenti mengukur kesuksesan dari berapa triliun anggaran yang terserap untuk belanja barang, dan mulai fokus pada berapa banyak siswa di pelosok yang benar-benar bisa belajar lebih baik. Teknologi hanyalah alat bantu, dan alat tidak akan pernah bisa menggantikan kepekaan sebuah kebijakan.

Penulis: Alya Rahma Puspita (Mahasiswi Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia)