Pintasan.co, Jakarta – Budi Said, yang dikenal sebagai salah satu “crazy rich” asal Surabaya, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).
Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait jual beli emas PT Antam, BUMN yang bergerak di sektor pertambangan. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,1 triliun.
Hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti melakukan rekayasa transaksi jual beli emas PT Antam, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan.
Selain hukuman penjara dan denda, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam, yang setara dengan Rp 35 miliar.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda milik Budi Said akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.
Jika nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, Budi Said akan menjalani tambahan pidana penjara selama 8 tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada Budi Said lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar ia dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun.
Budi Said dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).