Pintasan.co, JakartaRano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, menyampaikan Peraturan Gubernur terkait pendaftaran Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan persyaratan cukup ijazah SD telah diteken.

Wakil Gubernur ini menuturkan, bahwa Jakarta masih membutuhkan 1.652 petugas PPSU.

“Masih ada 1.652 PPSU yang dibutuhkan, misalnya Kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya nggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. Kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham,” ujar Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Jadwal sosialisasi mengenai ketentuan rekrutmen PPSU yang baru adalah minggu keempat bulan April tahun 2025.

Persyaratan terbaru untuk pendaftaran PPSU sesuai Keputusan Gubernur Nomor 267/205 ialah pendidikan minimal SD/sederajat dan/atau dapat membaca-menulis serta diutamakan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.

“Sekarang ini yang penting bisa baca-tulis cukup,” tuturnya.

Menurutnya, PPSU, yang umumnya bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan fasilitas umum, tidak memerlukan keahlian khusus.

Bahkan, kata dia, yang diperlukan dari petugas PPSU ialah keseriusan bekerja.

“Karena kami melihat PPSU itu bukan tenaga ahli atau tenaga skill. Yang diperlukan adalah yang memang ingin bekerja. Karena itu, kita membebaskan, tidak perlu ijazah,” ucapnya.

Baca Juga :  Rano: Jepang Sediakan 148.000 Lowongan Kerja, WNI Berpeluang Besar!