Pintasan.co, Jakarta – Donald Trump menandatangani sejumlah perintah eksekutif setelah resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat pada Senin (20/1) waktu setempat.

Kebijakan-kebijakan tersebut mencakup bidang ekonomi, imigrasi, serta hubungan internasional, dan bertujuan membatalkan berbagai kebijakan domestik dari pemerintahan sebelumnya di bawah Joe Biden.

Imigrasi dan Kewarganegaraan

Trump berupaya mengakhiri kewarganegaraan otomatis berdasarkan kelahiran untuk anak-anak imigran ilegal.

Mengutip laporan Politico, perintahnya menginstruksikan lembaga federal untuk tidak mengakui kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir dari ibu yang tinggal secara ilegal atau dengan visa sementara, kecuali sang ayah merupakan warga negara AS atau penduduk tetap.

Peraturan ini berlaku 30 hari setelah perintah diterbitkan. Namun, perubahan tersebut bertentangan dengan Amandemen ke-14 yang telah lama diakui Mahkamah Agung.

Kebijakan Pengungsi dan Perbatasan

Trump menghentikan penerimaan pengungsi hingga kebijakan imigrasi dianggap sejalan dengan kepentingan nasional.

Dia juga menyatakan situasi di perbatasan AS-Meksiko sebagai keadaan darurat nasional dan mempertimbangkan kartel narkoba sebagai organisasi teroris.

Isu Gender

Trump hanya mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, serta menghapus perlindungan untuk transgender di penjara federal. Program Diversity, Equity, and Inclusion (DEI) juga dihentikan.

Perdagangan dan Tarif

Trump memerintahkan penyelidikan praktik perdagangan yang menyebabkan defisit, mengawasi aliran imigran dan narkoba dari beberapa negara, serta meninjau perjanjian perdagangan dengan China.

Kebijakan lainnya mencakup pembentukan layanan baru untuk pengelolaan tarif dan bea.

Lingkungan dan Energi

Trump menarik AS dari Perjanjian Paris tentang perubahan iklim, menyatakan keadaan darurat energi nasional, dan menghapus larangan pengeboran di perairan federal.

Dia juga mencabut aturan polusi kendaraan dan melonggarkan regulasi energi rumah tangga.

TikTok

Trump meminta kajian risiko keamanan nasional terkait platform media sosial, dengan rekomendasi untuk melindungi pengguna dan keamanan nasional.

Baca Juga :  Wamendagri: 3 Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke RS

Kesehatan Global dan WHO

Trump memutuskan menarik AS dari WHO, menyebutnya sebagai pemborosan anggaran.

Nama Geografis dan Hukuman Mati

Teluk Meksiko diubah namanya menjadi Teluk Amerika, dan Gunung Denali kembali disebut Mount McKinley.

Trump juga memperluas penerapan hukuman mati, termasuk untuk imigran ilegal, dengan menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi warga Amerika dari kejahatan brutal.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, Trump mengarahkan departemen terkait untuk memperketat pelaksanaan hukum federal sesuai agendanya.