Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait meningkatnya besaran dana reses bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 yang kini mencapai Rp702 juta.
Menurutnya, kenaikan tersebut disebabkan oleh bertambahnya komponen kegiatan dan titik kunjungan selama masa reses.
Dasco menuturkan, DPR RI telah menyepakati adanya penambahan indeks kegiatan bagi para wakil rakyat ketika menjalankan masa reses, yakni periode di mana mereka turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Untuk periode 2024–2029, jumlah kunjungan di dapil serta indeks kegiatan anggota DPR mengalami penyesuaian. Karena itu, dana reses ikut meningkat,” ujar Dasco seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/10/2025).
Sebagai perbandingan, Dasco menyebutkan bahwa pada periode sebelumnya, yakni 2019–2024, dana reses per anggota DPR hanya sekitar Rp400 juta setiap kali masa reses.
Namun, karena adanya penambahan kegiatan dan tanggung jawab, jumlah tersebut disesuaikan menjadi Rp702 juta.
Masih dikutip dari Kompas.com, Dasco menjelaskan bahwa hingga awal 2025, tepatnya pada Januari hingga April, nominal dana reses masih berada di angka Rp400 juta.
Kenaikan baru diterapkan pada Mei 2025, seiring dengan penyesuaian jumlah titik kunjungan dan peningkatan indeks kegiatan dewan.
“Kenaikan ini terjadi karena adanya perubahan indeks dan jumlah titik reses yang lebih banyak dibanding periode sebelumnya,” jelas Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Namun, sempat terjadi kekeliruan dalam proses transfer dana pada masa reses Agustus 2025, di mana jumlah yang masuk ke rekening anggota DPR mencapai Rp756 juta.
Dasco menyebut insiden itu sebagai human error dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Awalnya, sempat diusulkan agar dana reses naik lagi Rp54 juta karena alasan bertambahnya titik kunjungan.
Akan tetapi, setelah muncul gelombang demonstrasi masyarakat menolak kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan, rencana tersebut dibatalkan.
“Rencana penambahan itu tidak disetujui, termasuk tunjangan rumah yang juga dibatalkan. Namun, dana Rp756 juta sempat terlanjur ditransfer,” ujar Dasco seperti dilansir dari Kompas.com.
Mengetahui hal itu, DPR RI langsung meminta agar kelebihan dana tersebut dikembalikan.
Proses penarikan kembali telah dilakukan sehingga jumlah dana reses yang sah untuk periode 2024–2029 tetap sebesar Rp702 juta.
“Semua kelebihan sudah ditarik kembali, dan dana reses resmi yang berlaku adalah Rp702 juta,” tegas Dasco.