Pintasan.co, Jakarta Pemerintah memastikan dana hasil sitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13,2 triliun telah dialokasikan untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar dana hasil korupsi dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan generasi mendatang.

Deputi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan bahkan menambah alokasi dana ke LPDP hingga mencapai Rp25 triliun.

“Uang hasil sitaan sudah kami masukkan ke LPDP. Bahkan kami tambahkan menjadi Rp25 triliun,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Selasa (28/10/2025).

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan permintaan tersebut kepada Menteri Keuangan dalam sidang kabinet di Istana Negara pada Senin (20/10/2025).

Ia menegaskan bahwa hasil sitaan dari koruptor dan efisiensi anggaran negara akan digunakan untuk memperkuat dana pendidikan nasional.

“Mungkin Rp13 triliun hasil sitaan yang diserahkan oleh Jaksa Agung ke Menteri Keuangan sebagian bisa dimasukkan ke LPDP untuk masa depan bangsa,” kata Prabowo dalam arahannya kepada Menkeu Purbaya.

Dana Rp13,2 triliun itu diserahkan Kejaksaan Agung setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar yang terlibat dalam kasus ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengajuan ekspor di Kementerian Perdagangan.

Dalam amar putusannya, MA menghukum Wilmar Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp1,65 triliun dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp8,52 triliun.

Sementara itu, Musim Mas Group diwajibkan membayar Rp4,89 triliun, dengan perincian keuntungan tidak sah Rp626,6 miliar, kerugian negara Rp1,1 triliun, dan kerugian usaha serta rumah tangga Rp3,1 triliun.

Baca Juga :  Hibahkan Sejumlah Aset ke UNSULBAR, Pemkab Majene Ingin Wujudkan Majene Sebagai Kota Pendidikan

Adapun Permata Hijau Group dikenakan uang pengganti senilai Rp937,55 miliar, meliputi keuntungan tidak sah Rp124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp186,4 miliar, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp626,7 miliar.