Pintasan.co, Jakarta – Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI), Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa Danantara dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap isu yang beredar bahwa direksi Danantara tidak dapat diawasi oleh KPK.
“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. KPK tentu bisa melakukan pengawasan, apalagi jika ada tindakan yang tidak sesuai atau berbau kriminal,” ucapn Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (24/2).
Rosan juga menambahkan bahwa BPK memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap Danantara, mengingat adanya perusahaan-perusahaan yang memiliki status public service obligation (PSO) di dalamnya.
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa Danantara tidak bisa diaudit oleh KPK dan BPK perlu diluruskan, karena pihak-pihak tersebut berhak melakukan audit serta pengawasan terhadap Danantara.
“Semua pihak itu berperan aktif dalam memastikan bahwa kami berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Rosan juga memastikan bahwa Danantara akan melibatkan tim independen, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk menyaring anggota yang akan masuk dalam struktur Danantara.
Tim independen ini bertugas untuk menyeleksi dengan cermat.
“Saat menyusun tim kami, kami mendapat bantuan dari tim independen internasional dan nasional untuk melakukan seleksi,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat tujuh BUMN besar yang akan bergabung dengan Danantara, yaitu PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID.