Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi tumpang tindih antaraturan.

“Begitu KUHAP selesai, kami langsung membahas RUU Perampasan Aset, karena kedua regulasi itu saling berkaitan,” ujar Dasco di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Saat ini, RUU KUHAP masih berada pada tahap penjaringan aspirasi publik.

Namun, Dasco menilai proses partisipasi masyarakat sudah berlangsung cukup lama dengan banyak masukan yang diterima.

Ia pun meminta agar Komisi III segera menuntaskan pembahasan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurutnya, percepatan pembahasan KUHAP penting agar DPR bisa segera melanjutkan agenda legislasi berikutnya, yakni RUU Perampasan Aset.

Ia menargetkan rancangan aturan mengenai perampasan aset tersebut mulai dibahas pada masa sidang mendatang.

“Mudah-mudahan sebelum masa sidang ini berakhir, KUHAP sudah dapat diselesaikan. Dengan begitu, kita bisa segera masuk ke tahap pembahasan RUU Perampasan Aset,” tutur Dasco.

Baca Juga :  Puan Maharani: Tiga RUU Disetujui Jadi UU pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025