Pintasan.co, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi temukan beberapa tanah di daerah aliran sungai di Depok sudah memiliki sertifikat.

Dedi Mulyadi mengatakan akan mencabut sertifikat tanah yang belum lima tahun di sempadan sungai tersebut.

Sedangkan bagi sertifikat tanah yang sudah di atas lima tahun, menurut Kang Dedi akan diberikan uang kerahiman.

“Andai kata bersertifikat atau sudah ada bangunan. Maka nanti kalo sertifikatnya di bawah lima tahun maka akan dicabut. Kalau sertifikatnya di atas lima tahun diberikan kerohiman, kompensasi,” ujar Dedi Mulyadi melalui channel Youtube KDM, Kamis 13 Maret 2025.

Penertiban sertifikat tanah ini menurut Kang Dedi merupakan bagian dari normalisasi sungai yang ada di Jawa Barat.

Mengingat beberapa hari yang lalu, beberapa daerah dekat sungai di Jawa Barat terkena dampak banjir.

Kang Dedi juga mengutarakan, langkahnya ini sudah dikoordinasikan dengan Menteri ATR/BPN, Kementerian PU dan Dirjen SDA.

“Kemarin kita sudah memutuskankan dengan Menteri ATR/BPN, Kementerian PU, Dirjen SDA, jadi nanti akan diputuskan oleh Pemerintah Pusat seluruh daerah aliran sungai dikembalikan menjadi fungsi sungai,” jelasnya.

Baca Juga :  Truk Tabrak Bus dan Bangunan di Cileungsi, Sopir Melarikan Diri Setelah Kecelakaan