Pintasan.co, Sukabumi – Pihak kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perusakan rumah singgah di Sukabumi yang dijadikan sebagai tempat retret pelajar kristen.
Rumah tersebut diketahui milik Nina, salah seorang warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan apresiasi terhadap langkah dari pihak kepolisian untuk mengamankan para pelaku.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Pelabuhan Ratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat. Tadi malam, berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah Ibu Nina,” kata Dedi Mulyadi dalam sebuah keterangan, Selasa 1 Juli 2025.
Dedi Mulyadi juga menegaskan untuk memproses para pelaku intoleransi yang telah melakukan perusakan rumah singgah tersebut.
“Proses hukumnya akan berjalan dan kita kawal,” tegasnya.