Pintasan.co, JakartaPartai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan penyebaran hoaks yang menuding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyatakan kepolisian telah menerima laporan tersebut. Saat ini, polisi mulai memprosesnya. Partai Demokrat juga meminta aparat menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan dan penyidikan.

“Awalnya kami mempertimbangkan pasal dalam UU ITE. Namun, setelah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi, kami memilih Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 264 KUHP baru,” ujar Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026), seperti dikutip dari detikNews.

Polisi mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2026. Partai Demokrat melaporkan empat akun, yakni YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta TikTok @sudirowibudhiusmp.

Menurut laporan, keempat akun tersebut menyebarkan konten bernarasi menyesatkan. Konten itu menuding SBY sebagai pihak yang berada di balik isu ijazah palsu Jokowi tanpa dasar yang jelas.

“Perbuatan tersebut merugikan korban. Karena itu, pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan demi kepentingan proses hukum,” demikian keterangan dalam laporan polisi, dikutip dari detikNews.

Sebelumnya, Andi Arief mengaku telah bertemu langsung dengan SBY. Ia menyampaikan bahwa SBY merasa terganggu oleh tudingan tersebut. SBY juga menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi.

“Pak SBY tidak pernah berada di balik isu ini. Hubungan beliau dengan Pak Jokowi juga berjalan baik,” kata Andi Arief.

Selain melapor ke polisi, Partai Demokrat juga mengirimkan somasi kepada akun-akun terkait. Partai meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Demokrat menempuh jalur hukum karena menilai tudingan itu sebagai fitnah yang merusak reputasi dan berpotensi menyesatkan publik.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Instruksikan Pencegahan Tawuran Intensif oleh Satpol PP dan Polisi