Pintasan.co, Jakarta – Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn menyampaikan pandangannya terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/4/2025), Romadhon mengajak Polri dan Dewan Pers berdialog untuk menyempurnakan peraturan yang mengatur penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing.

JAN memandang Perpol 3/2025 sebagai langkah yang memiliki niat baik. Romadhon mengakui bahwa Polri berupaya memberikan perlindungan kepada jurnalis asing, terutama di wilayah rawan konflik seperti Papua, sebagaimana dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Namun, Romadhon juga memahami kritik yang disampaikan Dewan Pers. Dalam siaran persnya, Dewan Pers menilai peraturan ini berpotensi menghambat kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran karena kurang melibatkan pemangku kepentingan.

Menurut Romadhon, kebebasan pers dan keamanan jurnalis adalah dua elemen yang saling mendukung, bukan bertentangan. “Kami menghormati intensi Polri untuk menciptakan keamanan, sekaligus mengakui aspirasi Dewan Pers agar kerja jurnalistik tidak terhambat. Solusi terbaik adalah dialog terbuka,” ujarnya.

Ia menyoroti potensi masalah dalam Perpol 3/2025, seperti tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain, misalnya Imigrasi, serta risiko birokrasi yang mempersulit aktivitas jurnalistik. Romadhon menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik dengan regulasi yang ada, termasuk revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Sebagai langkah konkret, Romadhon mengusulkan agar Polri mempertimbangkan penyesuaian pada Pasal 5 Ayat (1) Perpol 3/2025, yang mewajibkan SKK bagi jurnalis asing. “Penyesuaian ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum dan memastikan peraturan ini tidak menjadi alat kontrol yang berlebihan,” katanya.

Romadhon menambahkan bahwa JAN berharap polemik ini tidak berubah menjadi bumerang bagi Polri maupun kebebasan pers. “Kami mendorong upaya bersama untuk memastikan peraturan ini efektif tanpa menimbulkan dampak yang merugikan bagi citra keamanan dan demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo: TNI, Polri, dan Kejaksaan Harus Tindak Ormas Terlibat Pungli

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tanpa konsultasi luas sering kali menuai resistensi, sebagaimana terlihat dalam pengalaman masa lalu. Romadhon berharap dialog dapat segera terwujud untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut, termasuk pada kepercayaan dunia terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Penyempurnaan Perpol 3/2025 adalah langkah bijak yang menguntungkan semua pihak. JAN akan terus mendampingi Polri dan mendorong solusi yang harmonis,” tutup Romadhon.