Pintasan.co, Jakarta – Pada Jumat (14/3/2024), Komisi I DPR RI bersama pemerintah melaksanakan rapat tertutup untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rapat yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, ini berlangsung hingga Sabtu (15/3/2025) dan melibatkan panitia kerja (Panja) RUU TNI.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra, mengonfirmasi bahwa rapat dimulai pada siang hari dan berlanjut keesokan harinya.
“Lokasinya di Hotel Fairmont, acara hari ini dan besok,” kata Dimas.
Pembahasan pada hari pertama dimulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor hotel tersebut. Pada hari kedua, rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby di lantai 3.
Anggota dewan direncanakan akan meninggalkan hotel pada Minggu (16/3/2025) pukul 10.00 WIB.
Wartawan mencoba menghubungi Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai rapat tersebut, namun tidak mendapat respons.
Sebaliknya, Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa rapat memang berlangsung pada hari itu.
“Benar, mulai pukul 13.30 WIB,” katanya singkat, meskipun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi rapat.
Revisi UU TNI yang sedang dibahas meliputi sejumlah perubahan signifikan, termasuk perpanjangan masa dinas prajurit TNI.
Bagi bintara dan tamtama, usia pensiun akan diperpanjang hingga 58 tahun, sementara perwira bisa melayani hingga usia 60 tahun.
Selain itu, masa dinas juga bisa diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Tak hanya itu, pembahasan juga menyentuh soal penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga negara, yang dinilai semakin penting dalam beberapa tahun terakhir.