Pintasan.co, Bandung – Tujuh anak diamankan polisi diduga terlibat dalam perundungan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.

Kasus perundungan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Kelurahan SIndanglaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Korban perundungan dan pengeryokan merupakan anak berinisial R (15). Kasus ini terungkap setelah ibunya melaporkan ke polisi.

Kasus perundungan dan pengeroyokan itu pun sempat viral di media sosial pada hari Rabu, 19 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rahman Abdul Rohman menuturkan bahwa ketujuh anak yang diduga terlibat kini sudah diamankan.

Lima dari ketujuh anak tersebut kini ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni EV (15), MF (15), AP (15), MA (15) dan AR (13). Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Rahman Abdul Aziz mengungkap, kasus tersebut sebetulnya sudah lama terjadi yakni sejak 16 Desember 2024 lalu di Mandalajati, Kota Bandung.

“Kejadian terjadi 16 Desember 2024 di Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Mandalajati sekitar pukul 13.00 WIB. Tanggal 20 Februari 2025 dilakkan langkah-langkah dan mengamankan 7 orang,” ujar Rahman di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Bukannya Ingin Menuntut, Justru Dedi Mulyadi Meminta Hal Ini kepada Demonstran yang Mencaci Maki Dirinya!