Pintasan.co, Konawe – Dugaan praktik pemusnahan obat kedaluwarsa oleh PT Dyfary Medika Konawe, salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai perhatian publik.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum menjalin kerja sama dengan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
PT Dyfary Medika Konawe yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 103, Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, diketahui bergerak di bidang distribusi obat-obatan manusia dan alat kesehatan.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pemusnahan obat diduga dilakukan di sekitar gudang penyimpanan yang berdekatan dengan kawasan pemukiman penduduk.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran udara, tanah, dan air akibat zat kimia dari obat yang dimusnahkan tanpa prosedur lingkungan yang tepat.
Dasar Hukum dan Regulasi
Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedagang Besar Farmasi serta Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), setiap PBF wajib memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3 medis.
- Ketentuan tersebut diperkuat oleh: Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa kegiatan distribusi dan pemusnahan obat wajib menjaga mutu, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
Apabila benar dilakukan tanpa izin dan di kawasan padat penduduk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan CDOB dan peraturan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi administratif, pencabutan izin PBF, hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Masyarakat berharap BPOM , Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan bahwa kegiatan pemusnahan obat dilakukan sesuai prosedur yang aman dan sah secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dyfary Medika Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.