Pintasan.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus menjadi sorotan publik hingga saat ini.
Polemik ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek yang awalnya hanya bernilai ratusan juta rupiah, namun membengkak hingga miliaran, dan dipecah menjadi puluhan paket untuk diduga menghindari mekanisme lelang.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan praktik yang tidak transparan dan merugikan negara.
“Anggarannya awal sekitar empat ratus jutaan lalu membengkak jadi miliaran rupiah. Proyeknya dipecah menjadi puluhan paket dan diduga untuk menghindari lelang. Penunjukan langsung ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar,” ujar Aldi kepada Pintasan.co.
Dari 7 Jadi 10 Tersangka, Penyidikan Berjalan 2 Tahun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memulai penyidikan intensif terhadap kasus ini sepanjang 2024–2025.
- Pada 3 Juli 2025, Kejari menetapkan tujuh tersangka awal, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (HC) dan Kabid Lalu Lintas (LE). Penyidikan kemudian berkembang.
- Pada 5 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi sepuluh orang setelah seorang ASN UKPBJ berinisial YAM resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pemecahan paket pengadaan.
Selama September–Oktober 2025, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan aset, dan menerima titipan uang pengganti lebih dari Rp 1,4 miliar dari sejumlah tersangka. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
Berkas perkara seluruh tersangka akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada 3 dan 5 November 2025.
Modus Pemecahan 41 Paket dan Pembengkakan Anggaran
Berdasarkan rangkuman investigasi dan dokumen yang diperoleh dari inputrakyat.co.id, dugaan penyimpangan anggaran diduga dimulai sejak tahap perencanaan:
- Anggaran awal Dishub (2022–2023) sekitar Rp 460–476 juta
- Setelah masuk Pokok Pikiran DPRD dan perubahan RKA/DPA, membengkak menjadi ± Rp 5,4–5,5 miliar
- Proyek dipecah menjadi 41 paket, sebagian besar menggunakan skema penunjukan langsung, bukan tender terbuka
- Ada dugaan mark-up, spesifikasi tidak sesuai, dan rekayasa perencanaan oleh oknum konsultan
“Pemecahan paket dan anggaran ini jelas-jelas terkait usulan anggota DPR. Mereka pengusul, mereka pemilik paket,” tegas Aldi.
Daftar Beberapa Nama Pelaku Korupsi PJU Kabupaten Kerinci
Berikut ada beberapa daftar nama yang masuk dalam kasus korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci tersebut, diataranya:
- Bahwa saksi HAIDI selaku honorer pada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kerinci menerima uang dengan total Rp. 41.000.000,-
- Saksi Edminuddin selaku Ketua DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp 40.000.000,-
- Saksi Amrizal selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp.18.000.000,-
- Saksi Asril Syam selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp.30.000.000,-
- Saksi Boy Edwar selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp.66.054.300,-
- Saksi Irwandri selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp 42.000.000,-
- Saksi Joni Efendi selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp 138.089.100,-
- Saksi Jumadi selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp. 26.014.350,-
- Saksi Mukhsin Zakaria selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp. 20.014.350,-
- Saksi Novandri Panca Putra selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp. 22.000.000
- Saksi Erduan selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp. 48.045.900
- Saksi Syahrial Thalib selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp. 35.000.000
- Saksi Yudi Herman selaku Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 sebesar Rp. 52.048.650
- Saksi Edi Yanto selaku penghubung pokir saksi Mukhsin dengan saksi H. Fahmi sebesar Rp. 35.000.000,-
Rekaman Terbaru Eks Kadis: DPRD Otak Proyek
Aldi mengungkapkan adanya rekaman suara Kepala Dinas Perhubungan yang sudah ditetapkan tersangka, Heri Cipta. Dalam rekaman tersebut, Heri menyebut nama pimpinan DPRD periode 2019–2024 secara jelas: Edminuddin (Ketua), Boy Edwar (Wakil Ketua), dan Yuldi Herman (Wakil Ketua).
“Jadi intinya tadi itu, otak rencana pelaksanaan PJU Kerinci itu adalah DPR,” ungkap Heri Cipta dalam rekaman tersebut.
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa proyek PJU bukan semata-mata inisiatif Dinas Perhubungan, melainkan juga hasil arahan dan pengaturan anggota DPRD.
Dugaan Hilangnya Barang Bukti
Aldi juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan barang bukti oleh pihak Sekretariat DPRD.
“Sekretaris dewan bahkan dapat tiga paket. Dan laptop yang diduga berisi data proyek hilang setelah kasus ini mencuat,” ungkapnya.
Rekaman narasumber lain yang diperoleh Pintasan.co memperkuat dugaan peran oknum DPRD.
Narasumber menyebut bahwa sekretaris dewan berperan sebagai operator penghubung paket PJU, dan hilangnya laptop terjadi setelah masyarakat mengetahui dugaan keterlibatan tersebut.
Proses Dinilai Berlarut-larut
Kasus ini, yang bermula pada 2023, dianggap sangat lamban penanganannya.
“Kasus ini sudah masuk akhir 2025, sudah dilimpahkan ke pengadilan, tapi 13 anggota dewan yang diduga terlibat belum juga diperiksa. Masyarakat menunggu penegakan hukum yang adil,” tegas Aldi.
Tersangka yang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi
Sepuluh tersangka yang sudah diserahkan antara lain berinisial HC, LE, SF, AN, SM, GJ, RM, HA, YAM, dan satu tersangka lain sesuai berkas pelimpahan resmi.
LSM Semut Merah mendesak agar kejaksaan memanggil 13 anggota DPRD yang disebut sebagai pengusul paket PJU.
“Ini sudah dua tahun lebih. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tutup Aldi.
Lebih lanjut, terdapat penjelasan dari Adithiya Diar selaku kuasa hukum terdakwa Heri cipta dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kami mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kami menilai ada peristiwa hukum yang terputus dalam uraian penuntut umum. Menurutnya, dalam dakwaan menyebutkan ada anggota DPRD yang menerima keuntungan dari paket pekerjaan, namun mengapa mereka tidak ditetapkan dalam perkara ini. Ini yang menjadi pokok eksepsi yang kami ajukan Senin mendatang,” ujar Adithiya.
