Pintasan.co, Bantul – Seorang perempuan berinisial SD (55), warga Gondolayu Kidul, Yogyakarta, menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp36 juta. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polres Bantul.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (29/8/2025) pukul 20.18 WIB di Jalan CK Janti, Wonocatur, Banguntapan, Bantul. Korban awalnya dijemput oleh saksi bernama Suhardiyono (69), warga Umbulharjo, Yogyakarta, kemudian diperkenalkan kepada dua orang terlapor masing-masing Sukma Anggoro Kasih dan Suratman.
Berdasarkan keterangan korban, kedua terlapor menawarkan sebuah program berbagi untuk masyarakat tidak mampu dengan iming-iming bantuan uang sebesar Rp1 miliar. Namun, sebagai syarat, korban diminta membiayai pembelian delapan ekor kambing untuk diserahkan ke sebuah pondok pesantren di Banyuwangi.
Korban pun menyetujui syarat tersebut dan mentransfer uang secara bertahap ke rekening BCA nomor 1221847551 atas nama Mutiah serta rekening BRI nomor 366601030736539 atas nama Suratman. Total dana yang dikirim mencapai Rp36 juta.
Namun setelah transfer terakhir dilakukan, nomor telepon para terlapor tidak lagi bisa dihubungi dan nomor korban juga diblokir. Menyadari dirinya ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bantul untuk ditindaklanjuti.