Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia, sebagai bentuk respons atas keresahan publik terkait pengumpulan data biometrik.

Keputusan ini menegaskan sikap tegas Menteri Meutya Hafid dalam melindungi keamanan digital nasional.

Pembekuan tersebut diambil setelah teridentifikasi dugaan pelanggaran penyelenggaraan sistem elektronik dan perbedaan antara izin yang digunakan dengan badan hukum yang tercantum.

Komdigi menilai pentingnya regulasi ketat terhadap pengumpulan data retina mata, yang dikategorikan sebagai data pribadi sensitif.

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menyebut kebijakan ini sebagai langkah preventif yang patut diapresiasi, namun juga menjadi sinyal bahwa sistem pengawasan awal masih lemah.

“Masuknya Worldcoin tanpa izin resmi menunjukkan bahwa mekanisme deteksi awal masih bersifat reaktif, bukan proaktif,” katanya di Jakarta, Sabth (10/5).

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa pembekuan layanan Worldcoin juga berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi internal.

Komdigi telah memanggil pihak terkait untuk proses klarifikasi dan menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam ruang digital nasional.

Di sisi lain, Romadhon juga mengapresiasi kinerja Komdigi dalam menekan aktivitas judi online hingga 80 persen selama kuartal I 2025.

Ia menilai keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kolaborasi antar-lembaga dan adopsi teknologi pengawasan yang semakin presisi.

Meski begitu, Romadhon mengingatkan agar Komdigi terus memperkuat sistem pengawasan digital secara adaptif.

“Proyek pembangunan Pusat Data Nasional memang penting, tapi itu baru infrastruktur. Regulasi dan deteksi dini harus ikut tumbuh bersama pesatnya inovasi digital,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar evaluasi terhadap aplikasi digital asing tidak hanya dilakukan setelah muncul masalah.

Deteksi awal terhadap potensi pelanggaran sebaiknya menjadi prioritas agar ruang digital tetap aman dan terpercaya.

Baca Juga :  Menteri UMKM Tegaskan Ancaman Tutup E-Commerce yang Tak Dukung UMKM

Langkah tegas seperti pembekuan izin harus diimbangi dengan inovasi dalam kebijakan.

Menurut Romadhon, Komdigi perlu menjadi fasilitator bagi pertumbuhan ekosistem digital yang sehat, bukan hanya sebagai pengatur.

Dengan dinamika cepat di sektor teknologi, Komdigi berada di titik penting untuk membentuk tata kelola digital nasional yang lebih kokoh dan tanggap.

Dukungan publik terhadap langkah tegas kementerian perlu disertai peningkatan kapasitas pengawasan secara berkelanjutan.