Pintasan.co, Kudus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus berpendapat bahwa Dana Desa (DD) yang diterima oleh pemerintah desa dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas daerah.

Salah satunya adalah mendukung dan memfasilitasi kegiatan kebudayaan yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa sektor kebudayaan menjadi fokus penting di Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2025.

Tujuannya adalah untuk mengangkat potensi kebudayaan lokal di setiap desa, agar lebih berkembang dan dikenal oleh masyarakat.

Dengan demikian, kebudayaan yang menjadi identitas setiap desa dapat dijadikan sebagai penggerak aktivitas masyarakat sekaligus pendorong bagi perputaran ekonomi rakyat.

Famny menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2025, penggunaan dana desa masih diperbolehkan untuk mendukung sektor kebudayaan, meskipun sektor-sektor seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

Ia berharap para budayawan di Kabupaten Kudus terus terdorong untuk menggelar dan melestarikan kegiatan budaya yang menjadi ciri khas setiap desa, agar warisan budaya yang telah dijaga oleh masyarakat Kudus tidak hilang dari masyarakat.

“Harapan kami desa bisa menjadi wadah untuk mengembangkan kebudayaan. Apalagi dari pemerintah pusat juga sudah mengatur agar pengembangan budaya lokal bisa menjadi prioritas,” terangnya, Sabtu (4/1/2025).

Penggunaa Dana Desa menurut UU

Penggunaan Dana Desa (DD) pada 2025 diatur oleh Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan petunjuk operasional terkait fokus penggunaan dana desa tahun tersebut.

Fokus penggunaan Dana Desa diatur dalam Bab II Pasal 2 ayat (1), yang meliputi penanganan kemiskinan ekstrem dengan alokasi paling tinggi 15 persen untuk bantuan langsung tunai, penguatan desa yang tangguh terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan desa termasuk penanganan stunting, mendukung program ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi untuk mempercepat implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dengan bahan baku lokal, serta program sektor prioritas lainnya.

Baca Juga :  KH Ma'ruf Amin Berkunjung ke Kudus, Sampaikan Pesan Penting

Dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bantuan pendidikan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Beberapa kegiatan yang umumnya dilaksanakan meliputi BLT Desa, program ketahanan pangan dan peternakan, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Selanjutnya, penggunaan Dana Desa difokuskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang semuanya telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Dana Desa juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, asalkan mendapatkan persetujuan dari kepala daerah.

Sebagai Kepala Dinas PMD Kudus, Famny optimis bahwa pengembangan kebudayaan dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Dengan menggabungkan kegiatan budaya dan ekonomi kreatif, diharapkan dapat menarik pengunjung dari berbagai daerah.

Famny menegaskan bahwa pemanfaatan dana desa untuk sektor kebudayaan di Kabupaten Kudus sudah berlangsung, bahkan beberapa desa sudah memiliki satgas adat yang bertugas menjaga kebudayaan setempat.

Contohnya, kegiatan budaya seperti sedekah bumi, pentas ketoprak, pewayangan, serta berbagai kegiatan budaya lainnya.

Ada pula desa yang menggunakan dana desa untuk tradisi lokal, seperti Sewu Kupat di Desa Colo Kecamatan Dawe, Rajaban, festival budaya situs sumur gentong di Desa Loram Wetan Kecamatan Jati, dan kirab budaya air salamun Rebo Wekasan di Desa Jepang Pakis.

Famny berharap, di masa depan semakin banyak desa yang mengembangkan potensi dan tradisi lokal mereka agar lebih dikenal dan menjadi ciri khas setiap desa.

“Kami berharap ada peningkatan kapasitas kebudayaan di masing-masing desa. Kegiatan kebudayaan semakin digerakan, dimunculkan dan bisa dilestarikan untuk generasi di masa mendatang,” harapnya.