Pintasan.co, Jambi – Kekecewaan masyarakat Jambi terhadap lambatnya penanganan dugaan korupsi proyek Islamic Center senilai Rp150 miliar semakin memuncak.

Publik menilai proses hukum berjalan stagnan meski sejumlah indikasi penyimpangan telah beredar luas sejak beberapa tahun terakhir.

Atas dasar itu, berbagai elemen masyarakat kini secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Jambi dan pihak-pihak terkait yang dianggap bertanggung jawab.

Desakan tersebut makin menguat setelah laporan resmi masyarakat diterima KPK, memuat rangkaian dugaan penyimpangan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.

Publik berharap KPK tidak hanya melakukan verifikasi administratif, melainkan segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut dan potensi kerugian negara bisa segera dihentikan.

Tender Bermasalah dan Dugaan Cacat Proses Kontrak

Dalam laporan itu disebutkan pula adanya dugaan pelanggaran dalam tahap pelelangan. Hasil Probity Audit Inspektorat menunjukkan bahwa pelaksanaan tender tidak sesuai prinsip etika dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Beberapa poin penting yang ditemukan antara lain:

  • Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terbit sebelum lokasi proyek diserahkan secara resmi.
  • Empat kali adendum kontrak dibuat tanpa surat perintah perubahan pekerjaan dari PPK.
  • Proyek dinyatakan sebagai kontrak kritis karena keterlambatan fisik lebih dari 10% pada periode 0–70%.
  • Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan dugaan pembengkakan harga satuan yang tidak mengikuti Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023.

Pelapor menduga bahwa kondisi tersebut telah menyebabkan kerugian negara karena pekerjaan tidak sesuai ketentuan.

Nama Pejabat dan Perusahaan yang Dilaporkan

Beberapa pejabat yang disebut dalam laporan antara lain:

  • Gubernur Jambi Al Haris
  • Kepala Dinas PUPR
  • Asisten II Setda
  • Kabag Ekonomi
  • Kepala BPKAD
  • Kepala ULP
Baca Juga :  Survei CISA Menujukkan Publik Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo-Gibran

Sementara beberapa perusahaan yang ikut dilaporkan yaitu:

  • PT Karya Bangun Mandiri Persada (dirut: Suherman)
  • PT Bumi Delta Hatten
  • PT Archimedia Consultant
  • PT Manggalakaraya Bangunan Sarana

Dugaan Pelanggaran Hukum

Laporan juga mencantumkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, seperti:

  • UU Tindak Pidana Korupsi
  • UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
  • UU Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • UU Pemerintahan Daerah
  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Desakan Publik kepada KPK

Kasus ini menarik perhatian publik di Jambi. Berbagai tokoh dan kelompok antikorupsi meminta KPK tidak sekadar menerima laporan, tetapi langsung melakukan:

  • Audit lapangan
  • Pemeriksaan ulang anggaran dan volume pekerjaan
  • Pemanggilan pejabat terkait
  • Pemeriksaan kepada pihak perusahaan pemenang tender

Menurut pelapor, “Penyimpangan yang terjadi berpotensi besar menimbulkan kerugian negara dan daerah. Kami berharap KPK mengusut kasus ini secara menyeluruh.”

Dokumen pendukung seperti Nota Kesepakatan DPRD–Gubernur, laporan Probity Audit, LHP BPK terkait multiyears, serta dokumen kontrak dan adendum turut dilampirkan dalam laporan.

Harapan untuk Transparansi

Masyarakat berharap proses penyelidikan ini menjadi pembelajaran agar proyek-proyek infrastruktur berskala besar tidak lagi dikelola tanpa perencanaan matang maupun transparansi yang memadai.

Dengan laporan resmi yang disertai bukti pendukung, publik menantikan langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Jambi tersebut.