Pintasan.co, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengonfirmasi bahwa terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menanggapi perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan pasangan tersebut.

Ani menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh warga, tanpa memandang status sosial ekonomi, sebagai bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

“Kami terus berupaya memastikan seluruh warga Jakarta mendapatkan akses layanan kesehatan,” katanya, Senin (30/12/2024).

Menurut Ani, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan target mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016, siapa saja yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang terdaftar sejak 1 Maret 2018,” tambahnya.

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD untuk memastikan bantuan tepat sasaran, dengan mengintegrasikan fakir miskin ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Saat ini, Pemprov juga tengah merevisi Pergub untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD, agar bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Baca Juga :  Menkes: Keuangan BPJS Kesehatan 2025 Cukup Kuat, Masyarakat Tak Perlu Cemas