Pintasan.co, Wonosobo – Rencana penyesuaian tarif layanan rawat jalan di puskesmas Kabupaten Wonosobo saat ini tengah memasuki tahap persiapan.
Meski telah diatur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah kenaikan tarif rawat jalan, dari semula Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Wonosobo, Jaelan Sulat, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari peraturan resmi yang telah disahkan.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa penerapannya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Ini memang sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2025, memang ada penyesuaian tarif rawat jalan puskesmas dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu,” ujar Jaelan, Jumat (29/8/2025).
Jaelan menyebutkan bahwa sejumlah puskesmas telah menginformasikan rencana penerapan tarif baru. Bahkan ada yang menjadwalkan kenaikan mulai 1 September.
Namun, ia mengingatkan agar seluruh puskesmas tidak mengambil langkah sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Melalui forum komunikasi internal, Dinkes telah menginstruksikan semua kepala puskesmas untuk menunda penerapan tarif baru hingga ada keputusan final dari Pemkab.
“Yang dilakukan adalah sosialisasi melalui forum konsultasi publik.
Jadi nanti, walaupun forum konsultasi publik harus dilakukan dulu sebelum penerapan perda.
Ya, tapi kita ingin ini tetap hati-hati, jangan sampai nanti jadi tidak kondusif,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 98 persen warga Wonosobo telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif ini diperkirakan tidak akan langsung memengaruhi mayoritas pasien.
Namun bagi pasien umum, kenaikan tarif ini bisa terasa cukup mengejutkan jika tidak dilakukan sosialisasi sebelumnya.
“Meskipun kenaikan itu sebenarnya, sebagian besar warga kita kan 98 persen sudah peserta BPJS. Otomatis itu sudah ditanggung oleh BPJS. Tapi tetap ada warga yang belum ter-cover BPJS, berarti dia pasien umum. Nah, nanti khawatirnya itu mengagetkan kalau naik dari Rp 10 ribu jadi Rp 15 ribu,” lanjut Jaelan.
Ia juga mengakui bahwa kenaikan 50 persen terbilang signifikan, meskipun tarif lama telah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan.
Di sisi lain, Pemkab Wonosobo sedang berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan layanan publik.
Sebagai langkah kehati-hatian, Dinkes menginstruksikan setiap puskesmas untuk mengadakan forum konsultasi publik pada bulan September.
“Saya minta dipending. Saya sudah konsultasi dengan Pak Sekda, saya sudah konsultasi dengan Pak Kepala BPPKD, semuanya. Menunggu instruksi. Jadi harapannya nanti bisa diterima dan nyaman semuanya,” pungkas Jaelan.