Pintasan.co, Demak – Kekerasan terhadap anak dan perempuan di sekitar kita harus segera dihentikan. Sebab, kekerasan semacam ini berpotensi melahirkan generasi dengan perilaku serupa, bahkan lebih buruk.

Dinsos P2PA Kabupaten Demak berupaya mencegah hal tersebut melalui sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Demak.

Sekretaris Dinsos P2PA, Betti Susilowati, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif penting untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Harapannya, kegiatan ini mampu mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang berkelanjutan. Kami menghimbau agar para OPD yang hadir fokus mengikuti kegiatan ini dan menyebarluaskan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Nichola Ester, Analis Perlindungan Perempuan dari Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa ketidakadilan gender berakar pada budaya patriarki, yang mengedepankan dominasi laki-laki dan men “Relasi gender yang tidak setara dan praktik budaya patriarki adalah faktor utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya.

“Relasi gender yang tidak setara dan praktik budaya patriarki adalah faktor utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta undang-undang lainnya.

Nichola menyarankan agar korban kekerasan berbicara kepada orang yang dapat dipercaya, mengamankan barang bukti, memastikan keselamatan diri, dan mencari bantuan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah masing-masing.

Bibik Nurudduja dari Pelayanan Hukum PTT Harapan Baru Dinsos P2PA Kabupaten Demak menekankan pentingnya membangun keluarga yang bahagia dengan prinsip keadilan gender.

Ia menyatakan bahwa ketimpangan gender sering disebabkan oleh rendahnya pendidikan perempuan.

Ia juga menekankan bahwa upaya negara untuk melindungi perempuan meliputi pengangkatan isu kekerasan di ranah privat ke ruang publik, pembentukan sistem dan lembaga yang melindungi perempuan dan anak, serta pengaturan hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian.

“Untuk membangun keluarga yang adil gender, setiap anggota keluarga harus dianggap sebagai subyek yang berharga, meningkatkan pengetahuan, dan memperluas wawasan,” pungkas Bibik.

Baca Juga :  Indomasive dan Forum Sinologi Selenggarakan Seminar Diplomasi Pertahanan China di Asia Tenggara: Peluang dan Tantangan Bagi Indonesia