Pintasan.co, Jakarta – Audiensi di gelar di ruang Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025), pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk mendengarkan masukan terkait strategi percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan turut dihadiri oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.
Titiek Soeharto Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto pun mengikuti audiensi. Terlihat perwakilan KPA juga hadir dalam ruang rapat. KPA beranggotakan 139 organisasi mulai dari organisasi petani, nelayan hingga masyarakat adat dengan tujuan mendorong negara menjalankan reforma agraria sesuai mandat konstitusi pasal 33 UUD hingga UU Pokok Agraria.
Beberapa perwakilan pemerintah turut hadir dalam audiensi, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, dan Kepala KSP Muhammad Qodari.
“Selamat datang di Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Dasco. Lalu, dia menyerahkan kepada perwakilan KPA untuk menyampaikan pernyataan.
Dalam keterangan tertulis, KPA menyatakan bahwa gelombang kemarahan rakyat disebabkan oleh persoalan mendasar adanya ketimpangan penguasaan tanah dan sumber-sumber produksi yang dikuasai oleh kelompok elit ekonomi dan politik. Menurut KPA, ketimpangan itu telah menciptakan kesenjangan sosial ekonomi.
“Di saat kehidupan rakyat yang semakin miskin akibat kehilangan tanah, kehilangan lapangan kerja oleh PHK massal rakyat masih saja diperas dengan pajak yang mencekik, pencabutan subsidi dan naiknya harga kebutuhan dasar,” ujar KPA dalam keterangan tertulis dilansir dari detikNews.
“Di tengah kepahitan ini, rakyat dipertontonkan dagelan elit politik dan orang super kaya di Indonesia yang terus saja melahirkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan kehidupan pribadi dan kelompok, tanpa peduli kepentingan rakyat secara luas,” sambungnya.
KPA menyatakan bahwa terdapat 24 permasalahan struktural agraria. Masalah-masalah tersebut salah satunya, ketimpangan penguasaan tanah semakin parah, serta pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman dan kampungnya