Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menampilkan sebagian uang hasil sitaan kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp 13 triliun di Lobi Utama Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Uang pecahan Rp100.000 itu disusun setinggi dua meter dan hanya mewakili sekitar Rp 2,3 triliun dari total nominal yang diserahkan.
Presiden RI Prabowo Subianto turut hadir menyaksikan penyerahan tersebut.
Ia tiba sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan pakaian safari cokelat muda dan disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran.
Turut hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Burhanuddin menjelaskan, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Namun, baru sekitar Rp 13 triliun yang diserahkan karena sebagian pihak masih meminta penundaan.
Kasus korupsi CPO ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak perusahaan PT Permata Hijau Group.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, PT Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun, sementara PT Musim Mas dikenai Rp 4,89 triliun dan PT Nagamas Rp 186 miliar.
Sejauh ini, PT Musim Mas telah menyerahkan sekitar Rp 1,1 triliun dan PT Nagamas sekitar Rp 186 miliar kepada Kejaksaan Agung.