Pintasan.co – Pemerintah akhirnya mengesahkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian dari kebijakan kredit nasional.

Kepastian ini diperoleh setelah usulan KUR berbasis KI senilai Rp10 triliun mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat Komite Nasional, Senin (17/11/2025).

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Indonesia bergabung dengan 14 negara lain yang lebih dahulu menyediakan fasilitas pembiayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif melalui jaminan kekayaan intelektual.

Mulai 2026, pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan proyek berbasis KI sebagai jaminan utama pinjaman.

Skema tersebut mengharuskan perbankan dan lembaga keuangan non-bank meminta nilai valuasi proyek kepada lembaga penilai kekayaan intelektual sebelum kredit disalurkan. Untuk pembiayaan melalui bank, akan diberlakukan tingkat bunga sebesar 2,4% per tahun.

Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan nilai hasil penilaian KI. Apabila nilai proyek tidak mencukupi kebutuhan modal, pemilik hak cipta, paten, atau jenis KI lain dapat menambahkan agunan tambahan.

Kebijakan ini diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku kreatif, sekaligus mendorong ekosistem ekonomi berbasis inovasi agar semakin berdaya saing.


Baca Juga :  Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia Kian Melesat, Target 6 Persen Tahun Depan