Pintasan.co, Yogyakarta – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terpaksa menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Mayor Suryotomo. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil untuk mendorong masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk marka jalan.
Mobil yang digembosi tersebut diketahui terparkir di atas marka berbiku-biku, yang menandakan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan berhenti atau parkir di area tersebut.
“Ya sebenarnya kami tidak ingin melakukan langkah-langkah sampai seperti itu. Kami mengimbau kepada siapapun masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, APILL, marka, apapun itu. Tapi tentu ada pola treatment yang harus kami lakukan dengan teman-teman kepolisian mana kala memang harus dilakukan,” katanya, Sabtu (05/04/2025).
“Sebenarnya eskalasinya kan kami datangi, kalau tidak ada (pengendara) kami tempilin stiker. Sampai kami datang lagi tidak ada ya, salah satu yang kami lakukan, mohon maaf ya, seperti itu (digembosi),” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa tidak banyak kendaraan yang digembosi. Selain di Jalan Mayor Suryotomo, penertiban juga dilakukan di Jalan Pasar Kembang. Pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi agar masyarakat lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk marka jalan berbiku-biku.
“Memang masyarakat itu kan senangnya parkir di tempat yang dekat dengan lokasi tujuan. Tetapi untuk mengantisipasi, kami terus sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.