Pintasan.co, Jawa Barat – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat minta agar sekolah-sekolah di Jawa Barat menggelar acara perpisahan dengan sederhana saja.

Hal demikian sebagaimana telah keluar surat edaran yang mengatur pelaksanaaan perpisahan bagi SMA/SMK di Jawa Barat.

Hal demikian tertuang dalam Surat EDaran Kadis Pendidikan Jawa Barat nomor 6685/PW.01/SEKRE Tengtang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahaan Peserta Didik Tingkat SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat pertanggal 25 Februari 2025.

Kadisidik Jawa Barat, Wahyu Mijaya menekankan agar perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah saja dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan dan prasarana yang dimiliki sekolah.

Selain itu, Wahyu juga menekankan ahar sekolah tidak melakukan pungutan kepada peserta didik untuk kegiatan perpisahan.

“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Pihak sekolah juga diharuskan melakukan pengawasan bersama dengan pihak berwenang demi mencegah terjadinya kegiatan yang mengganggu ketertiban saat perpisahan sekolah.

Baca Juga :  Kunjungan Senat Politeknik Negeri Bandung ke Tel-U, Langkah Perkuat Kualitas Pendidikan